|
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa air merupakan salah satu sumber daya
alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan
manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan
modal dasar dan faktor utama pembangunan;
-
bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup
yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya;
-
bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu
dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara
bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang
serta keseimbangan ekologis;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
-
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 65; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
-
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3699);
-
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN
PENCEMARAN AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
-
Air adalah semua air yang terdapat di atas dan
di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil;
-
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di
atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer,
mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;
-
Pengelolaan kualitas air adalah upaya
pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas yang diinginkan sesuai fungsi
peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisis
alamiahnya;
-
Pengendalian pencemaran air adalah upaya
pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air
untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;
-
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang
diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda
tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Kelas air adalah peringkat kualitas air yang
dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;
-
Kriteria mutu air adalah tolak ukur mutu air
untuk setiap kelas air;
-
Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang
memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air
berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitasnya, dan atau
fungsi ekologis;
-
Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar
makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;
-
Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu
air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air
dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang
ditetapkan;
-
Pencemaran air adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam
air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya;
-
Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur
pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah;
-
Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan
air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa
mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;
-
Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha
dan atau kegiatan yang berwujud cair;
-
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau
kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam
sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;
-
Pemerintah adalah Presiden beserta para
Menteri dan Ketua/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
-
Orang adalah orang perseorangan, dan atau
kelompok orang, dan atau badan hukum;
-
Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk
mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
Pasal
2
-
Pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.
-
Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengaawasan dan
evaluasi
Pasal
3
Penyelenggaraan pengelolaaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal
4
-
Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk
menjamin kualitas air agar tetap dalam kondisi alamiahnya.
-
Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk
menjamin kualitas agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya
pencegahan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.
-
Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada: a. sumber air yang terdapat di
dalam hutan lindung; b. mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
c. akuifer air tanah dalam.
-
Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk pada air yang sumber airnya diluar
ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3).
-
Ketentuan mengenai pemeliharaan kualitas air,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB II
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian
Pertama Wewenang
Pasal
5
(1)
Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau
lintas batas negara.
(2)
Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas
Kabupaten/Kota.
(3)
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di
Kabupaten/Kota.
Pasal
6
Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat menugaskan
Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bagian
Kedua Pendayagunaan Air
Pasal
7
-
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota menyusun rencana pendayagunaan air.
-
Dalam merencanakan pendayagunaan air
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi ekonomis
dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup
dalam masyarakat setempat.
-
Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air,
pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun
kuantitas dan atau fungsi ekologi. Bagian Ketiga Klasifikasi dan Kriteria
Mutu Air
Pasal
8
(1)
Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas:
-
Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air
minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut;
-
Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana
rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi
pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang
sama dengan kegunaan tersebut;
-
Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan
ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau
peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut;
-
Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi
pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang
sama dengan kegunaan tersebut.
(2)
Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal
9
(1)
Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada:
-
sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau
merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
-
sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dapat
diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi.
-
sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2)
Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan berdasarkan
pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi,
dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk
melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a. (4)
Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian
Keempat
Baku
Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air, Dan Status Mutu Air
Pasal
10
(1)
Baku mutu air nasional ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan
kreteria air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Pasal
11
-
Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau
penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas
negara, serta sumber air yang pengelolaannya dibawah kewenangan
Pemerintah.
-
Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi
terkait.
Pasal
12
-
Pemerintah Propinsi dapat menetapkan:
a.
baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan atau
b.
tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
-
Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Propinsi.
-
Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal
13
-
Pemantauan kualitas air pada:
a.
sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten/ Kota;
b.
sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten/Kota dalam
satu propinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan
oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/ Kota;
c.
sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah propinsi dan atau
sumber air yang merupakan lintas batas negara kewenangan pemantauannya
berada pada Pemerintah.
-
Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk
melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c.
-
Pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
-
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b
disampaikan kepada Menteri.
-
Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri.
Pasal
14
-
Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan:
a.
kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;
b.
kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
-
Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pedoman penentuan status mutu air
ditetapkan lebih lanjut dengan Menteri.
Pasal
15
-
Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar, maka Pemerintah dan
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan
kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran.
-
Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka Pemerintah dan
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing wajib mempertahankan dan atau meningkatkan kualitas air.
Pasal
16
-
Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk
melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian
pencemaran air.
-
Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu limbah dilakukan oleh
laboratorium yang ditunjuk Menteri.
Pasal
17
-
Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air limbah
dari dua atau lebih laboratorium maka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap
analisis yang dilakukan.
-
Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
Menteri dengan menggnakan laboratorium rujukan nasional.
BAB
III
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian
Pertama Wewenang
Pasal
18
-
Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang
lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.
-
Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air
yang lintas Kabupaten/Kota.
-
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pencemaran air pada
sumber air yang berada pada sumber air yang berada pada Kabupaten/Kota.
Pasal
19
Pemerintah dalam melakukan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal
20
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada
sumber air berwenang:
-
menetapkan daya tampung beban pencemaran;
-
melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
-
menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
-
menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
-
memantau kualitas pada sumber air; dan
-
memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
Pasal
21
-
Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan
memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
-
Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi
dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
-
Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang
dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemrintah Kabupaten/Kota disampaikan
kepada Menteri secara berkala berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sekali.
-
Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal
22
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(3), Instansi yang bertanggungjawab menetapkan kebijakan nasional
pengendalian pencemaran air.
Pasal
23
-
Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya tampung
beban pencemaran air pada sumber air.
-
Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
-
Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipergunakan untuk:
a.
pemberian izin lokasi;
b.
pengelolaan air dan sumber air;
c.
penetapan rencana tata ruang;
d.
pemberian izin pembuangan air limbah;
e.
penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.
-
Pedoman penetapan daya tampung beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagian Kedua Retribusi Pembuangan Air
Limbah
Pasal
24
(1)
Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan sarana pengelolaan
air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota dikenakan
retribusi. (2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah kabupaten/Kota.
Pasal
25
Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan
pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga
lainnya.
Pasal
26
Dalam
hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan
pemulihan.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal
27
-
Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air, wajib
melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
-
Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib mencatat:
a.
tanggal pelaporan;
b.
waktu dan tempat;
c.
peristiwa yang terjadi;
d.
sumber penyebab;
e.
perkiraan dampak
-
Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung
sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada
Bupati/Walikota/Menteri.
-
Bupati/Walikota/Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib segera
melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya
pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya
pencemaran air.
-
Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan
telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati/Walikota/Menteri wajib
memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi
pelanggaran dan atau pencemaran air serta dampaknya.
Pasal
28
Dalam
hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5)
Bupati/Walikota/Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga
untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau
kegiatan yang bersangkutan.
Pasal
29
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang
ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan
kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri.
BAB V
HAK
DAN KEWAJIBAN
Bagian
Pertama Hak
Pasal
30
-
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.
-
Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai
status mutu air dan pengelolan kualitas air serta pengendalian pencemaran
air.
-
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan
kualifas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Kedua Kewajiban
Pasal
31
Setiap orang wajib :
a.
melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3).
b.
mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4).
Pasal
32
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan
informasi yang benar mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air
dan pengendalian pencemaran air.
Pasal
33
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah kabupaten/Kota wajib
memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air.
Pasal
34
-
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan
tentang penaatan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah.
-
Setiap peanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan
tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber
air.
-
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan
sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga)bulan kepada Bupati/Walikota
dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
-
Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagimana dimaksud dalam ayat (3)
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Bagian
Pertama Pemanfaatan Air Limbah
Pasal
35
-
Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah
untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari
Bupati/Walikota.
-
Permohonan izin sebagimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil
kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
-
Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh
Bupati/Walikota dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
36
-
Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk
aplikasi pada tanah.
-
Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
sekurang-kurangnya: a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan,
tanaman; b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan c.
pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
-
Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa
mengajukan permohonan izin kepada Bupati/Walikota.
-
Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan
oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
-
Apabila berdasrkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
menunjukkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak
lingkungan, maka Bupati/Walijota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.
-
Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin
-
Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri. Bagian Kedua Pembuangan Air Limbah
Pasal
37
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke
air atau sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran
air.
Pasal
38
-
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah
ke air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.
-
Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib dicantumkan :
a.
kewajiban untuk mengelolah limbah;
b.
persyarakatan mutu dan kualitas air limbah yang boleh dibuang ke media
lingkungan;
c.
persyaratan cara pembuangan air limbah;
d.
Persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan
darurat;
e.
Persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah;
f.
Persyaratan lain yang ditentukan oleh pemeriksaan analisis mengenai dampak
lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaaran air bagi
usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak
lingkungan;
g.
Larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan
dadakan;
h.
Larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas
kadar yang dipersyaratkan;
i.
Kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil
swapantau.
-
Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air
limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/Walikota wajib mendapat
rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang tenaga atom.
Pasal
39
-
Bupati/Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diizinkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung
beban pencemaran pada sumber air.
-
Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan
ditetapkan berdasarkan baku mutu air limbah nasional sebagimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1).
Pasal
40
-
Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau
sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.
-
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil
kajian Analisi Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Pasal
41
-
Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau
sumber air.
-
Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
sekurang-kurangnya :
a.
pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;
b.
pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan c. pengaruh terhadap
kesehatan masyarakat.
-
Berdasrkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa
mengajukan permohonan izin kepada Bupati/Walikota.
-
Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap hasil jkajian yang diajukan
oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
-
Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
menunjukkan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak
lingkungan, maka Bupati/Walikota menerbitkan izin pembuangan air limbah.
-
Penerbitan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.
-
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuangan air limbah
ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan pedoman yang
ditetapkan Menteri.
-
Pedoman kajian pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal
42
Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan
atau sumber air.
BAB
VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian
Pertama Pengawasan Pembinaan
Pasal
43
-
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Walikota melakukan
pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau
kegiatan dalam pengelolaan Kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
-
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. pemberian
penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan lingkungan hidup; b. penerapan kebijakan insentif dan atau
disinsentif.
-
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan upaya
pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.
-
Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagimana dimaksud dalam ayat
(3) dapat dilakukan oleh pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota
dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga
terpadu.
-
Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat
dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Kedua Pengawasan
Pasal
44
-
Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan
yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
-
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
pejabat pengawas lingkungan daerah.
Pasal
45
Dalam
hal tertentu pejabat pengawas lingkungan melakukan pengawasan terhadap
penaatan persyaratan yang tercantum dalam izin melakukan usaha dan atau
kegiatan.
Pasal
46
-
Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 berwenang:
a.
melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio
visual, dan pengukuran;
b.
meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepentingan, karyawan yang
bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintahan setempat;
c.
membuat salinan dari dokumen dan atau membuat catatan yang diperlukan,
antaran lain dokumen perizinan, dokumen AMDAL, UKL, UPL, data hasil
swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan;
d.
memasuki tempat tertentu;
e.
mengambil contoh dari air limbah yang dihasilkan, air limbah yang dibuang,
bahan baku, dan bahan penolong;
f.
memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan
instalasi pengolahan limbah;
g.
memeriksa instalasi, dan atau alat transportasi;
h.
serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan
atau kegiatan;
-
Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
meliputi pembuatan denah, sketsa, gambar, peta, dan atau deskripsi yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
BAB
VIII
SANKSI
Bagian
Pertama Sanksi Administrasi
Pasal
48
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan
Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal
37, Pasal 38, Pasal 40 dan Pasal 42, Bupati/Walikota berwenang menjatuhkan
sanksi administrasi.
Pasal
49
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan
Pasal 25, Bupati/Walikota/Menteri berwenang menerapkan paksaan pemerintahan
atau uang paksa. Bagian Kedua Ganti Kerugian
Pasal
50
-
Setiap perbuatan melanggar ketentuan hukum berupa pencemaran dan atau
perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau
lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan unuk
membayar ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu.
-
Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap
hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.
Bagian
Ketiga Sanksi Pidana
Pasal
51
Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31, Pasal 32, Pasal
37, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 42, yang mengakibatkan terjadinya
pencemaran air, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,
Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, pasal 46 dan Pasal 47 Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
52
Baku
mutu air limbah untuk jenis usaha dan atau kegiatan tertentu yang telah
ditetapkan oleh daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal
53
-
Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi
pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya
Peraturan Pemerintah ini wajib men-dliki izin pemanfaatan air limbah pada
tanah dari Bupati/Walikota.
-
Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi yang belum memiliki
izin pembuangan air limbah pada tanah, maka dalam waktu satu tahun sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin pembuangan
air limbah pada tanah dari Bupati/Walikota.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
54
Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) wajib ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal
55
Dalam
hal baku mutu air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan
pasal 12 ayat (1) belum atau tidak ditetapkan, berlaku kriteria mutu air
untuk Kelas II sebagaimana tercantum dalam dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini sebagai baku mutu air.
Pasal
56
-
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya
Peraturan Pemerintah ini, baku mutu air. yang telah ditetapkan sebelumnya
wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
-
Dalam hal baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih ketat
dari baku mutu air dalam Peraturan Pemerintah ini, maka baku mutu air
sebelumnya tetap berlaku.
Pasal
57
-
Dalam hal jenis usaha dan atau kegiatan belum ditentukan baku mutu air
limbahnya, maka baku mutu air limbah yang berlaku di daerah tersebut dapat
ditetapkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
-
Ketentuan mengenai baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.
Pasal
58
Pada
saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran
air yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan
belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal
59
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun
1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409) dinyatakan tidak
berlaku. Pasal 60 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonsia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO,SH.LLM.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 153
Kembali ke Atas
|