[Dasar Hukum] [DI. Kewenangan] [Back]
 
 
  • Usaha penyediaan, pengaturan & pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa & irigasi tambak
  • Berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional & kesejahteraan masyarakat khususnya petani melalui Keberlanjutan Sistem Irigasi.
 
  • Keberlanjutan sistem irigasi ditentukan oleh :
  • Keandalan air irigasi
• Keandalan prasarana irigasi
• Pendapatan petani dari usaha tani
 
  • Keandalan air & prasarana irigasi diwujudkan melalui upaya Pengembangan & Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) melibatkan semua pihak dengan mengutamakan kepentingan & peran serta petani oleh Lembaga Pengelola Irigasi :
  • Instansi yang membidangi irigasi
• Perkumpulan petani pemakai air
• Komisi irigasi
     
 

 

 
Sampaikan saran dan masukan Anda ke :
psda@jatengprov.go.id dan dispsda@yahoo.com