[SK Gubernur] [SK Kepala Dinas] [Foto Dokumentasi]


DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI JAWA TENGAH

 

Dewan Sumber Air Provinsi Jawa Tengah terbentuk tahun 2008 dengan SK No 610.05/ 26/ 2008, tanggal 30 Desember 2008. Pedoman / Tata Cara Rapat dan Pengambilan Keputusan untuk Rapat-rapat Dewan SDA dengan Peraturan Dewan SDA Provinsi Jawa Tengah No. 001/ D-SDA/ XII/ 2009, tanggal 23 Desember 2009

 
VISI
Menjadi Koordinator unggul dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan menuju masyarakat Jawa Tengah semakin sejahtera.
 
MISI
1
 
Menyusun dan merumuskan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya
 
2.
Menyusun program pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan
   
3
Menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi tingkat dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi tingkat nasional.
 
4
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah serta mengusulkan perubahannya
   
 
 
TUGAS POKOK
Tugas pokok DEWAN SUMBER DAYA AIR (DSDA) Provinsi Jawa Tengah adalah membantu Gubernur dalam melakukan koordinasi :
 
 1
perumusan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai;
2
penyusunan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai;
3
penyusunan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada wilayah sungai;
4
penyusunan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat wilayah sungai; dan
5
penyusunan kebijakan alokasi sumberdaya dalam rangka pengelolaan sumber daya air antar provinsi.
   
KEANGGOTAAN
Keanggotaan DEWAN SUMBER DAYA AIR (DSDA) Provinsi Jawa Tengah unsur non pemerintah berdasarkan prinsip keterwakilan direncanakan terdiri dari wakil-wakil kelompok sbb:
1
Asosiasi masyarakat adat
2
Pengusaha SDA untuk Pertambangan
3
Organisasi/asosiasi/wakil pengusaha air minum
4
Organisasi/asosiasi/wakil industri pengguna air
5
Organisasi/asosiasi/wakil sumber daya air untuk pertanian
6
Organisasi/asosiasi/wakil sumber daya air untuk perikanan
7
Organisasi/asosiasi/wakil masyarakat pelestari lingkungan hutan
8
Organisasi/asosiasi/wakil pengguna sumber daya air untuk energi listrik
9
Organisasi/asosiasi/wakil pengguna sumber daya air untuk transportasi
10
Organisasi/asosiasi/wakil pengguna sumber daya air untuk pariwisata/ olah raga.
11
Organisasi/asosiasi/wakil Pengusaha Bidang Kelautan.
12
Organisasi/asosiasi/Pengendali Daya Rusak Air.
   
SIDANG DEWAN SDA
1
Sidang I tahun 2009, tanggal 5 Mei 2009:
 
  • Pembekalan Anggota Dewan (UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Perpres No. 12 tahun 2008 tentang Dewan SDA
  • Pembahasan Draft Mekanisme dan Tata Tertib Dewan SDA Provinsi Jawa Tengah
  • Pembentukan Sekretariat Dewan SDA Provinsi Jawa Tengah
2
Sidang II tahun 2009, tanggal 19 Oktober 2009 :
 
  • Pengukuhan Anggota Dewan SDA Provinsi Jawa Tengah oleh Gubernur Jawa Tengah.
  • Pembahasan Visi dan Misi Dewan SDA Provinsi Jawa Tengah.
  • Pembahasan usulan perubahan status kewenangan Pengelolaan Wilayah Sungai Pemali Comal.
3
Rapat Pansus I, tanggal 14 Desember 2009:
 
  • Pembahasan Draft Visi dan Misi serta Kebijakan Dewan SDA Provinsi Jawa Tengah.
4
Rapat Pansus II, tanggal 15 Desember 2009:
 
  • Evaluasi usulan perubahan status kewenangan Pengelolaan Wilayah Sungai Pemali Comal.
5
Sidang I tahun 2010, tanggal 22 April 2010:
 
  • Sosialisasi sekaligus pengesahan Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Provinsi Jawa Tengah.
  • Pengesahan Visi dan Misi Dewan SDA Provinsi Jawa Tengah oleh Anggota Dewan SDA Provinsi Jawa Tengah.
  • Pembahasan Draft usulan perubahan status kewenangan Pengelolaan Wilayah Sungai Pemali Comal.
6
Sidang II tahun 2010, tanggal 9 Juni 2010:
 
  • Berdasarkan hasil kajian kriteria dan analisa sesuai dengan Peraturan Pemerintah 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pertimbangan pembiayaan, historis pengelolaan serta dampak kerugian akibat daya rusak air maka Wilayah Sungai Pemali Comal masuk kriteria Wilayah Sungai Strategis Nasional.
  • Wilayah Sungai Pemali Comal diusulkan sebagai Wilayah Sungai Strategis Nasional.
   
   
 

Sampaikan saran dan masukan Anda ke :
psda@jatengprov..go.id 
atau dispsda@yahoo.com