.: Pemanfaatan Air Permukaan :.

[Lampiran] [Form-A] [Form-B] [Form-C] [Form-D] [Form-E] [Form-F] [Form-G] [Form-H] [Form-I] [Form-J] [Form-J1dan J2] [Form-K1] [Form-K2] [Form-L] [Form-M] [Form-N] [Form-O] [Form-P] [Form-Q}[Form-R]

 
 
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
PROPINSI JAWA TENGAH
 
NOMOR : 610/77
 
TENTANG
 
PETUNJUK TEKNIS IZIN PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN
AIR PERMUKAAN
 
KEPALA DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
PROPINSI JAWA TENGAH
 
 
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dareah Propinsi Jawa Tengah Nomor : 8 Tahun 2002 pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan diberikan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Tengah untuk dan atas nama Gubernur.
     
     
     
     
 
b.
bahwa untuk pelaksanaan tugas tersebut, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Tengah perlu mengatur petunjuk teknis mengenai Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan.
     
     
 
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
     
 
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah;
     
     
   
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
   
4.
Undang-undang Nomor 7Tahun 2004tentang Sumber Daya Air;
 
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
 
 
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
 
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhububungan dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan;
 
 
9.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 821.1/1428/2001 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kepala Dinas PSDA;
 
 
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan;
 
 
 
11.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perizinan Pengambilan Pemanfaatan Air Permukaan dan Pemungutan Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan di Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I;
 
 
 
 
12.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 91 Tahun 2002 tentang Tata Pembentukan Kelompok Pertimbangan Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I;
 
 
 
 
13.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 92 Tahun 2002 tentang Tata Biaya Administrasi dan Operasional Serta Jasa Pungut Dalam RAngka Pemungutan Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan di Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I;
 
 
 
 
M E M U T U S K A N :
 
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN
   
   
   
 PERTAMA
:
Petunjuk Teknis Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan sebagaimana dalam lampiran keputusan ini;
   
     
 KEDUA
:
dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Dati I Jawa Tengah Nomor : 610/22 tanggal 30 September 1998 tentang Pemberian Kuasa Pelaksanaan Pemberian Izin Penggunaan Air Permukaan Tanah dan Pemakaian Tanah Pengairan, dan Instruksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Dati I Jawa Tengah Nomor : 573.1/22 tanggl 22 Oktober 1998 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Air Permukaan Tanah dan Pemakaian Tanah Pengairan, khusus Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan tidak berlaku dan menggunakan ketentuan yang baru;
   
   
   
   
   
   
 
 
  Ditetapkan di
S E M A R A N G
  Pada Tanggal
29 JULI 2004
       
 
KEPALA DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
 
PROPINSI JAWA TENGAH
 
 
ttd.
 
 
IR. M. NIDHOM AZHARI, Dipl. H.
 
PEMBINA UTAMA MUDA
 
NIP. 110020952
 
Salinan : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Gubernur Jateng up.Sekda Prop. Jawa tengah (sebagai laporan);
2. Kepala Badan Pengawas Daerah Propinsi Jawa Tengah;
3. Asisten I-III sekda Propinsi Jawa Tengah;
4. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
5. Kepala Biro Hukum Setda Propinsi Jawa Tengah;
6. Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Jawa Tengah;
7. Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PSDA Prop. Jateng;
8. Arsip;
 
 
Sampaikan saran dan masukan Anda ke :
dispsda@jawatengah.go.id 
atau dispsda@yahoo.com