![]() |
|||
| .:
Pemanfaatan Air Permukaan :. |
|||
![]() |
|||
PEMERINTAH
PROVINSI JAWA TENGAH |
|||
DINAS
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR |
|||
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR |
|||
PROPINSI
JAWA TENGAH |
|||
NOMOR
: 610/77 |
|||
TENTANG |
|||
PETUNJUK
TEKNIS IZIN PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN |
|||
AIR
PERMUKAAN |
|||
KEPALA
DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR |
|||
PROPINSI
JAWA TENGAH |
|||
| Menimbang | : |
a. |
bahwa
sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dareah Propinsi Jawa Tengah Nomor
: 8 Tahun 2002 pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Izin Pengambilan dan Pemanfaatan
Air Permukaan diberikan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Propinsi Jawa Tengah untuk dan atas nama Gubernur. |
b. |
bahwa
untuk pelaksanaan tugas tersebut, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi
Jawa Tengah perlu mengatur petunjuk teknis mengenai Izin Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Permukaan. |
||
| Mengingat | : |
1. |
Undang-undang
No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah; |
2. |
Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah
dan retribusi Daerah; |
||
3. |
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; |
||
4. |
Undang-undang
Nomor 7Tahun 2004tentang Sumber Daya Air; |
||
5. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom; |
||
6. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; |
||
7. |
Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi dan susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial,
Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil menengah, Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman dan
Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman
Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan,
Dinas Perkebunan, Dinas Perhububungan dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan,
Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah; |
||
8. |
Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Permukaan; |
||
9. |
Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 821.1/1428/2001 tentang Penunjukan dan Pengangkatan
Kepala Dinas PSDA; |
||
10. |
Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan
dan Pemanfaatan Air Permukaan; |
||
11. |
Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perizinan Pengambilan
Pemanfaatan Air Permukaan dan Pemungutan Iuran Pembiayaan Eksploitasi
dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan di Wilayah Kerja Perusahaan Umum
(Perum) Jasa Tirta I; |
||
12. |
Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 91 Tahun 2002 tentang Tata Pembentukan Kelompok
Pertimbangan Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah
Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I; |
||
13. |
Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 92 Tahun 2002 tentang Tata Biaya Administrasi
dan Operasional Serta Jasa Pungut Dalam RAngka Pemungutan Iuran Pembiayaan
Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan di Wilayah Kerja Perusahaan
Umum (Perum) Jasa Tirta I; |
||
M
E M U T U S K A N : |
|||
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG
PETUNJUK TEKNIS IZIN PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN |
|
| PERTAMA | : |
Petunjuk
Teknis Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan sebagaimana dalam
lampiran keputusan ini; |
|
| KEDUA | : |
dengan
berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan
Propinsi Dati I Jawa Tengah Nomor : 610/22 tanggal 30 September 1998 tentang
Pemberian Kuasa Pelaksanaan Pemberian Izin Penggunaan Air Permukaan Tanah
dan Pemakaian Tanah Pengairan, dan Instruksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Pengairan Propinsi Dati I Jawa Tengah Nomor : 573.1/22 tanggl 22 Oktober
1998 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Air Permukaan Tanah dan Pemakaian
Tanah Pengairan, khusus Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
tidak berlaku dan menggunakan ketentuan yang baru; |
|
| Ditetapkan di | S E M A R A N G |
||
| Pada Tanggal | 29 JULI 2004 |
||
KEPALA
DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR |
|||
PROPINSI
JAWA TENGAH |
|||
ttd. |
|||
IR.
M. NIDHOM AZHARI, Dipl. H. |
|||
PEMBINA
UTAMA MUDA |
|||
NIP.
110020952 |
|||
| Salinan : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : | |||
| 1. Gubernur Jateng up.Sekda Prop. Jawa tengah (sebagai laporan); | |||
| 2. Kepala Badan Pengawas Daerah Propinsi Jawa Tengah; | |||
| 3. Asisten I-III sekda Propinsi Jawa Tengah; | |||
| 4. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah; | |||
| 5. Kepala Biro Hukum Setda Propinsi Jawa Tengah; | |||
| 6. Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Jawa Tengah; | |||
| 7. Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PSDA Prop. Jateng; | |||
| 8. Arsip; | |||
| |
|||