22
Nopember 2011
PENANGGULANGAN
BANJIR BUTUH PERAN AKTIF MASYARAKAT
Upaya
membangun kesadaran warga terhadap bencana banjir sama pentingnya
dengan membangun sarana fisik pengendali banjir. Upaya penanggulangan
banjir di Indonesia membutuhkan peran aktif, bukan hanya dari
pemerintah maupun masyarakat, melainkan juga seluruh stakeholder
yang terlibat. Demikian terungkap dalam acara “Public Corner”
di Metro TV bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air
(SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Mochammad Amron, baru-baru
ini. Hadir pula sebagai narasumber dalam acara tersebut, Pengurus
Kemitraan Air Indonesia (KAI) Melati F. Fachrul.
Dikatakan
Amron, dari 5.590 sungai induk di Indonesia, sekitar 600 sungai
di antaranya berpotensi menimbulkan banjir. Banjir disebabkan
oleh kegiatan manusia yang menyebabkan perubahan tata ruang, curah
hujan yang tinggi, dan degradasi lingkungan. Di sisi lain, upaya
pemerintah belum sepenuhnya dapat berjalan dan terimplementasikan
dengan baik sehingga seringkali tidak efektif.
Amron
mengatakan bahwa sejauh ini sudah banyak usaha-usaha yang dilakukan
pemerintah dalam rangka mengendalikan dan menanggulangi banjir.
Misalnya melalui waduk-waduk, peningkatan kapasitas sungai-sungai,
mengalihkan aliran sungai, merehabilitasi situ-situ, serta pengerukan.
“Tetapi itu saja saja tidak cukup. Harus ada upaya-upaya
lain, termasuk partisipasi dari masyarakat supaya jangan menambah
bahan-bahan yang dapat menyebabkan erosi,” tambahnya.
Selain
itu, untuk mengantisipasi bencana banjir itu sendiri, Kementerian
PU telah mengaktifkan Posko Banjir yang siaga 24 jam untuk memantau
ketinggian air di berbagai pintu air. Peta rawan banjir dan longsor
juga telah dibagikan kepada pemerintah daerah sehingga pihak pemda
dapat waspada terhadap daerahnya yang rawan bencana.
“Tetapi
memang seharusnya ada upaya-upaya yang lebih dari itu, selayaknya
kita merelokasi mereka tapi hal ini perlu sosialisasi yang agak
lama karena terkait dengan penghidupan mereka di sekitar situ.
Sehingga, upaya-upaya untuk menyadarkan masyarakat, Kementerian
PU bekerja sama dengan pihak-pihak yang mungkin bisa lebih dipercaya
oleh masyarakat, misalnya berbagai stakeholder dan perguruan tinggi,”
ujar Amron.
Dirjen
SDA menambahkan, dari segi hukum, pemerintah juga telah menyediakan
MoU atau kebijakan-kebijakan dalam program penanggulangan banjir
ini, misalnya di dalam mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
bangunan mutlak harus dilengkapi dengan sumur resapan agar air
run-off meresap ke dalam tanah untuk menghindari erosi dan memperbesar
sediaan air tanah.
Sementara
itu, Melati F. Fachrul mengatakan bahwa sosialisasi kepada masyarakat
ini harus dilakukan secara terus-menerus. Menurutnya, usaha-usaha
yang dilakukan pemerintah sampai saat ini sudah cukup efektif,
misalnya dengan adanya Kanal Banjir Timur dan Kanal Banjir Barat
yang mampu dengan cepat mengalirkan air ke laut. (lyl/ifn)
Pusat
Komunikasi Publik
221111