KUTIPAN MEDIA .....
 
www.pu.go.id

22 Nopember 2011
PENANGGULANGAN BANJIR BUTUH PERAN AKTIF MASYARAKAT

Upaya membangun kesadaran warga terhadap bencana banjir sama pentingnya dengan membangun sarana fisik pengendali banjir. Upaya penanggulangan banjir di Indonesia membutuhkan peran aktif, bukan hanya dari pemerintah maupun masyarakat, melainkan juga seluruh stakeholder yang terlibat. Demikian terungkap dalam acara “Public Corner” di Metro TV bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Mochammad Amron, baru-baru ini. Hadir pula sebagai narasumber dalam acara tersebut, Pengurus Kemitraan Air Indonesia (KAI) Melati F. Fachrul.

Dikatakan Amron, dari 5.590 sungai induk di Indonesia, sekitar 600 sungai di antaranya berpotensi menimbulkan banjir. Banjir disebabkan oleh kegiatan manusia yang menyebabkan perubahan tata ruang, curah hujan yang tinggi, dan degradasi lingkungan. Di sisi lain, upaya pemerintah belum sepenuhnya dapat berjalan dan terimplementasikan dengan baik sehingga seringkali tidak efektif.

Amron mengatakan bahwa sejauh ini sudah banyak usaha-usaha yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengendalikan dan menanggulangi banjir. Misalnya melalui waduk-waduk, peningkatan kapasitas sungai-sungai, mengalihkan aliran sungai, merehabilitasi situ-situ, serta pengerukan. “Tetapi itu saja saja tidak cukup. Harus ada upaya-upaya lain, termasuk partisipasi dari masyarakat supaya jangan menambah bahan-bahan yang dapat menyebabkan erosi,” tambahnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi bencana banjir itu sendiri, Kementerian PU telah mengaktifkan Posko Banjir yang siaga 24 jam untuk memantau ketinggian air di berbagai pintu air. Peta rawan banjir dan longsor juga telah dibagikan kepada pemerintah daerah sehingga pihak pemda dapat waspada terhadap daerahnya yang rawan bencana.

“Tetapi memang seharusnya ada upaya-upaya yang lebih dari itu, selayaknya kita merelokasi mereka tapi hal ini perlu sosialisasi yang agak lama karena terkait dengan penghidupan mereka di sekitar situ. Sehingga, upaya-upaya untuk menyadarkan masyarakat, Kementerian PU bekerja sama dengan pihak-pihak yang mungkin bisa lebih dipercaya oleh masyarakat, misalnya berbagai stakeholder dan perguruan tinggi,” ujar Amron.

Dirjen SDA menambahkan, dari segi hukum, pemerintah juga telah menyediakan MoU atau kebijakan-kebijakan dalam program penanggulangan banjir ini, misalnya di dalam mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan mutlak harus dilengkapi dengan sumur resapan agar air run-off meresap ke dalam tanah untuk menghindari erosi dan memperbesar sediaan air tanah.

Sementara itu, Melati F. Fachrul mengatakan bahwa sosialisasi kepada masyarakat ini harus dilakukan secara terus-menerus. Menurutnya, usaha-usaha yang dilakukan pemerintah sampai saat ini sudah cukup efektif, misalnya dengan adanya Kanal Banjir Timur dan Kanal Banjir Barat yang mampu dengan cepat mengalirkan air ke laut. (lyl/ifn)

Pusat Komunikasi Publik

221111

 

Sampaikan saran dan masukan Anda ke : 
psda@jatengprov.go.id, dispsda@yahoo.com