JUNI 2005
 

Pentingnya Profesionalitas Manusia Indonesia
www.kimpraswil.go.id, 20 Juni 2005

Etika insinyur adalah bagian dari pengakuan atas kompetensi dan karya seorang insinyur. Dalam era modernisasi, dituntut penilaian terhadap hasil kinerja profesionalitas untuk menentukan kualitas seseorang. Jenjang dan kualifikasi akan menjadi dasar penugasan terhadap seorang insinyur dalam mengemban tugas ke-profesionalan-nya. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai salah satu wadah profesi di Indonesia, telah memulai sistem sertifikasi insinyur sejak 1995. Hal tersebut dilakukan mengingat pada senior dan pengurus PII menyadari pentingnya profesionalitas manusia Indonesia dalam mengisi pembangunan bangsa dan negara yang berlandaskan sumber daya manusia yang kuat. Untuk itu, akhir pekan lalu (18/6) dilaksanakan pelantikan dan penyerahan sertifikat Insinyur Profesional di Semarang.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sebagai Keynote Speaker dalam acara pelantikan tersebut mengharapkan dalam hal pengakuan kompetensi tenaga kerja ahli pekerjaan konstruksi yang melalui proses penyiapan standar keilmuan teknik konstruksi dan bukti unjuk kerja, setiap peserta yang dilantik diakhiri dengan pengujian. Dengan demikian, menurutnya, para peserta yang dilantik benar-benar telah teruji kemampuannya untuk dapat diakui sebagai tenaga ahli pekerja konstruksi dan layak mendapatkan sertifikat keahlian dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai salah satu syarat wajib, untuk dapat bekerja di bidang pekerjaan konstruksi. Meskipun UU Jasa Konstruksi telah berlaku secara efektif lima tahun, namun ketentuan untuk wajib sertifikat ini, belum berjalan dengan baik. Djoko mengutarakan, salah satu penyebabnya antara lain rendahnya kinerja lembaga dan asosiasi profesi dalam penerbitan sertifikat. Untuk itu, Djoko berharap agar lembaga dan asosiasi profesi dapat lebih memacu dan meningkatkan penerbitan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selalu ditingkatkan kualitas kompetensinya agar dapat memenuhi standar regional bahkan internasional.

Lebih lanjut Djoko mengatakan, dengan maraknya kelahiran asosiasi baru, baik asosiasi profesi maupun perusahaan, di satu sisi perlu disambut dengan baik sebagai perwujudan hak atas kemerdekaan berserikat yang diamanatkan juga dalam UU Jasa Konstruksi. Namun di sisi yang lain, menjadi prihatin karena motivasi bukan untuk pembinaan anggota agar menjadi penyedia jasa yang profesional dan diakui kehandalannya. Tetapi cenderung mengarah pada upaya hanya untuk mendapatkan akreditasi dari LPJK agar dapat melaksanakan sertifikasi. Kondisi ini lebih memprihatinkan dengan ditemukanya bukti berupa penerbitan sertifikasi yang terkesan tidak melalui penilaian berdasarkan kriteri yang baik atas asas nyata.
Djoko mengatakan dapat memakluminya dan hal itu selain terpulang dari integritas dan asosiasi serta lembaga juga disebabkan belum siapnya bakuan kompetensi yang dipakai sebagai acuan. "Ini adalah permasalahan kita yang harus segera dipecahkan,"ujarnya. Untuk mendorong percepatan sertifikasi, telah ditetapkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri PU No.03/SE/M/2005 agar pada proyek-proyek pemerintah, khususnya berada di bawah Departemen PU untuk mewajibkan persyaratan tenaga kerja ahli konstruksi yang telah bersertifikat. Menteri PU mengingatkan keberadaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, meski masih ada sekelompok kecil yang mempermasalahkan keabsahan LPJK. Namun sebagai pejabat tata usaha negara yang ditugasi untuk melakukan pembinaan di bidang konstruksi menegaskan bahwa LPJK adalah merupakan lembaga yang dimaksud dalam UU Jasa Konstruksi.

Dalam pelantikan tersebut sebanyak 300 orang insinyur dari kejuruan sipil dilantik antara lain dua orang insinyur profesional madya dan 298 orang insinyur profesional pratama. Selain itu, sebanyak 19 orang insinyur profesional pratama dari kejuruan elektro turut pula dilantik. Pelantikan ini merupakan kegiatan yang sangat penting sebagai wujud peran serta PII dalam kepentingannya untuk memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara berupa pengembangan SDM di bidang perekayasaan. Sesuai dengan amanat UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi, baik tenaga kerja maupun badan usaha diwajibkan untuk memiliki kemampuan dan kompetensi yang dikelompokkan dalam kualifikasi dan klasifikasi tertentu serta siakui dalam bentuk sertifikat. (ind/ben)

Pusdatin
200605


Sampaikan saran dan masukan Anda ke :  webmaster@psdajateng.go.id