Pentingnya Profesionalitas Manusia Indonesia
www.kimpraswil.go.id,
20 Juni 2005
Etika
insinyur adalah bagian dari pengakuan atas kompetensi dan karya
seorang insinyur. Dalam era modernisasi, dituntut penilaian terhadap
hasil kinerja profesionalitas untuk menentukan kualitas seseorang.
Jenjang dan kualifikasi akan menjadi dasar penugasan terhadap
seorang insinyur dalam mengemban tugas ke-profesionalan-nya. Persatuan
Insinyur Indonesia (PII) sebagai salah satu wadah profesi di Indonesia,
telah memulai sistem sertifikasi insinyur sejak 1995. Hal tersebut
dilakukan mengingat pada senior dan pengurus PII menyadari pentingnya
profesionalitas manusia Indonesia dalam mengisi pembangunan bangsa
dan negara yang berlandaskan sumber daya manusia yang kuat. Untuk
itu, akhir pekan lalu (18/6) dilaksanakan pelantikan dan penyerahan
sertifikat Insinyur Profesional di Semarang.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sebagai Keynote Speaker
dalam acara pelantikan tersebut mengharapkan dalam hal pengakuan
kompetensi tenaga kerja ahli pekerjaan konstruksi yang melalui
proses penyiapan standar keilmuan teknik konstruksi dan bukti
unjuk kerja, setiap peserta yang dilantik diakhiri dengan pengujian.
Dengan demikian, menurutnya, para peserta yang dilantik benar-benar
telah teruji kemampuannya untuk dapat diakui sebagai tenaga ahli
pekerja konstruksi dan layak mendapatkan sertifikat keahlian dari
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai salah satu
syarat wajib, untuk dapat bekerja di bidang pekerjaan konstruksi.
Meskipun UU Jasa Konstruksi telah berlaku secara efektif lima
tahun, namun ketentuan untuk wajib sertifikat ini, belum berjalan
dengan baik. Djoko mengutarakan, salah satu penyebabnya antara
lain rendahnya kinerja lembaga dan asosiasi profesi dalam penerbitan
sertifikat. Untuk itu, Djoko berharap agar lembaga dan asosiasi
profesi dapat lebih memacu dan meningkatkan penerbitan sertifikat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selalu ditingkatkan kualitas
kompetensinya agar dapat memenuhi standar regional bahkan internasional.
Lebih lanjut Djoko mengatakan, dengan maraknya kelahiran asosiasi
baru, baik asosiasi profesi maupun perusahaan, di satu sisi perlu
disambut dengan baik sebagai perwujudan hak atas kemerdekaan berserikat
yang diamanatkan juga dalam UU Jasa Konstruksi. Namun di sisi
yang lain, menjadi prihatin karena motivasi bukan untuk pembinaan
anggota agar menjadi penyedia jasa yang profesional dan diakui
kehandalannya. Tetapi cenderung mengarah pada upaya hanya untuk
mendapatkan akreditasi dari LPJK agar dapat melaksanakan sertifikasi.
Kondisi ini lebih memprihatinkan dengan ditemukanya bukti berupa
penerbitan sertifikasi yang terkesan tidak melalui penilaian berdasarkan
kriteri yang baik atas asas nyata.
Djoko mengatakan dapat memakluminya dan hal itu selain terpulang
dari integritas dan asosiasi serta lembaga juga disebabkan belum
siapnya bakuan kompetensi yang dipakai sebagai acuan. "Ini
adalah permasalahan kita yang harus segera dipecahkan,"ujarnya.
Untuk mendorong percepatan sertifikasi, telah ditetapkan kebijakan
melalui Surat Edaran Menteri PU No.03/SE/M/2005 agar pada proyek-proyek
pemerintah, khususnya berada di bawah Departemen PU untuk mewajibkan
persyaratan tenaga kerja ahli konstruksi yang telah bersertifikat.
Menteri PU mengingatkan keberadaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi,
meski masih ada sekelompok kecil yang mempermasalahkan keabsahan
LPJK. Namun sebagai pejabat tata usaha negara yang ditugasi untuk
melakukan pembinaan di bidang konstruksi menegaskan bahwa LPJK
adalah merupakan lembaga yang dimaksud dalam UU Jasa Konstruksi.
Dalam pelantikan tersebut sebanyak 300 orang insinyur dari kejuruan
sipil dilantik antara lain dua orang insinyur profesional madya
dan 298 orang insinyur profesional pratama. Selain itu, sebanyak
19 orang insinyur profesional pratama dari kejuruan elektro turut
pula dilantik. Pelantikan ini merupakan kegiatan yang sangat penting
sebagai wujud peran serta PII dalam kepentingannya untuk memberikan
sumbangsih kepada bangsa dan negara berupa pengembangan SDM di
bidang perekayasaan. Sesuai dengan amanat UU No.18/1999 tentang
Jasa Konstruksi, baik tenaga kerja maupun badan usaha diwajibkan
untuk memiliki kemampuan dan kompetensi yang dikelompokkan dalam
kualifikasi dan klasifikasi tertentu serta siakui dalam bentuk
sertifikat. (ind/ben)
Pusdatin
200605