![]() |
|
| ::
Artikel SDA :: |
|
| |
|
| |
|
| |
|
Mangrove,
Pelindung Alami Bahaya Tsunami |
Ekosistem wilayah pantai berkarakter unik dan khas karena ekosistemnya perpaduan antara kehidupan darat dan air. Ekosistem wilayah itu memiliki arti strategis karena memiliki potensi kekayaan hayati baik dari segi biologi, ekonomi, bahkan pariwisata. Hal itu mengakibatkan berbagai pihak ingin memanfaatkan secara maksimal potensi itu. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan mangrove terbesar dan memiliki kekayaan hayati yang paling banyak. Luas hutan mangrove di Indonesia mencapai 3,2 juta hektare, walaupun belakangan ini dilaporkan lebih dari 50 persen jumlah hutan itu sudah rusak. Indonesia memiliki 75 persen hutan mangrove yang ada di Asia, dan 27 persen hutan mangrove yang ada di dunia. Sebagian besar mangrove itu berada di pesisir Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Kondisi itu sebenarnya terus menurun sekitar 200 hektare per tahun akibat berbagai faktor yang terjadi di lokasi-lokasi hutan itu.
Ekosistem hutan mangrove di Indonesia memiliki keanekaragaman jenis yang tertinggi di dunia, seluruhnya tercatat 89 jenis. Beberapa jenis pohon yang banyak dijumpai di wilayah pesisir Indonesia adalah bakau (Rhizophora spp), api-api (Avicennia spp), pedada (Sonneratia spp), tanjang (Bruguiera spp), nyirih (Xylocarpus spp), tenger (Ceriops spp) dan, buta-buta (Exoecaria spp). Ekosistem mangrove memiliki manfaat ekonomis seperti hasil kayu dan bukan hasil kayu, seperti pariwisata dan lainnya. Sedangkan manfaat ekologis dapat berupa perlindungan bagi lingkungan ekosistem daratan dan lautan. Secara ekologis hutan mangrove dapat menjadi penahan abrasi atau erosi, gelombang atau angin kencang, pengendali intrusi air laut dan tempat habitat berbagai jenis fauna. Ekosistem mangrove, baik secara sendiri maupun secara bersama dengan ekosistem padang lamun dan terumbu karang, berperan penting dalam stabilisasi suatu ekosistem pesisir, baik secara fisik maupun secara biologis. Mangrove dapat menyediakan makanan dan tempat berkembang biak berbagai jenis ikan dan udang. Kusmana, melalui penelitiannya pada 2002, mengatakan, ekosistem mangrove menyediakan plasma nutfah yang cukup tinggi hingga 157 jenis tumbuhan tingkat tinggi dan rendah, 118 jenis fauna laut, dan berbagai jenis fauna darat. Selain itu mangrove dapat mengontrol penyakit malaria, karena mangrove dapat memelihara kualitas air, menyerap CO2, dan penghasil O2 yang relatif tinggi dibanding tipe hutan lain.
Dari segi ekonomi, di sekitar lokasi hutan mangrove bisa digunakan untuk tambak udang dan budidaya air payau. Di Indonesia diperkirakan terdapat 1.211.309 hektare lahan yang bisa dijadikan sebagai lahan tambak. Industri perikanan tambak udang merupakan salah satu industri yang menggiurkan sebelum terjadi krisis moneter. Tetapi, kemudian setelah terjadi krisis pembukaan hutan mangrove semakin menjadi-jadi untuk mempertahankan pendapatan mereka. Pembukaan lahan baru dengan mengorbankan hutan mangrove itu banyak terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Di Indonesia, nilai pemanfaatan hutan mangrove masih bernilai rendah karena masih sebatas eksploitatif. Selain itu, minimnya perhatian terhadap pelestarian kawasan hutan itu dari berbagai pihak menjadikan pembukaan lahan hutan semakin menjadi-jadi dalam skala besar dan waktu yang cepat. Kerusakan kawasan hutan mangrove yang paling parah terutama di sekitar delta Mahakam, Kalimantan Timur. Kawasan hutan yang didominasi pohon nipah itu hanya terjadi pembukaan lahan tambak udang sekitar 15.000 hektar pada tahun 1997. Namun, dalam tujuh tahun terakhir, hutan mangrove yang dibuka sudah sekitar 74.000 hingga 80.000 hektare, dan sisanya pun rusak cukup parah. Di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, terjadi penyusutan hutan mangrove sejak tahun 1998. Sejumlah warga di beberapa desa yang berada di sekitar Teluk Segara Anakan mengalami penurunan perolehan ikan. Mereka akhirnya berubah profesi menjadi perajin gula kelapa. Dalam proses pembuatan gula kelapa itu dibutuhkan kayu-kayu untuk pembakaran. Warga pun menggunakan kayu mangrove untuk kayu bakar sehingga terjadi penyusutan 0,872-1,079 meter kubik per hari.
Pengelolaan hutan mangrove sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan dalam kaitan kondisi mangrove yang rusak, kepada setiap orang yang memiliki, pengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Pusat terbatas pada pola umum dan penyusunan rencana makro rehabilitasi hutan dan lahan. Sedangkan penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali di kawasan hutan konservasi masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Untuk menekan kerusakan yang terjadi, Departemen Kelautan dan Perikanan serta Departemen Kehutanan secara bersama-sama harus memfasilitasi tersusunnya tata ruang wilayah pesisir pada setiap kabupaten sebagai dasar perencanaan pengelolaan pesisir serta sebagai sarana implementasi pengelolaan ekosistem mangrove secara lestari. Meningkatkan kualitas lingkungan pesisir dilakukan melalui rehabilitasi ekosistem mangrove untuk mengembalikan kepada fungsinya semula sebagai tempat pemijahan dan mencari makan dari berbagai jenis ikan dan udang, serta mitigasi bencana alam, pengendalian pencemaran, abrasi dan intrusi air laut. Pemerintah harus mempertahankan kondisi mangrove yang masih ada dengan menghentikan perizinan yang bertujuan mengkonversikan hutan mangrove menjadi bentuk lain seperti tambak, pertanian, HPH, industri, pemukiman dan sebagainya. Selanjutnya rehabilitasi hutan dapat dilakukan pada hutan-hutan mangrove yang memiliki kondisi yang paling kritis dan butuh penanganan segera. Selanjutnya pemerintah juga perlu menyadarkan masyarakat akan pentingnya hutan mangrove bagi ekosistem di laut atau di darat. (K-11)
|